Senin, 19 November 2012

PERTAMBANG SUMBA TIMUR

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Cita-cita dari pada Founding fathers/pendiri bangsa bahwa keemerdekaan hanyalah sebuah jembatan emas karena hakekat dari kemerdekaan adalah kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia/sosialisme indonsia sebagai mana yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945. Idealisme dari pada pendiri bangsa ternyata hanyalah harapan semu ketika sebagai anak bangsa saat sekarang yang mendiami bumi pertiwi melihat dan merefleksi akan situasi kebangsaan karena ternyata kita belum mersakan yang namanya kemerdekaan yang hakiki karena dalam rumah besar kita yakni Indonesia masih terceberaikan karena oleh kepentingan untuk menindas yang kecil/lemah. Kekayaan alam kita ternyata terus digadaikan untuk kepentingan Negara-negara Kapital (Pemilik Modal) sementara rakyat hanya mendapatkan ampasnya dan merasakan dampak karena ulah dari pada tindakan yang menguras dan mengeksplotasi apa yang menjadi milik dan hak-hak rakyat mulai dari kegiatan pertambagan yakni pencaplokan tanah rakyat seperti hak-hak tanah ulayat masyarakat oleh para Investor dan pemerintah dengan berdalih untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Namun persoalan pertambangan sebagai bentuk penjajahan neokolonialisme atau neolikum gaya baru yang memporakporandakan tatanan masyarakat sehingga kesejahtraan masyarakat hanyalah sebuah mimpi belaka. B. Rumusan Masalah Lahirnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan ternyata juga tidak membawa angin segar malah banyak persoalan-persoalan pertambangan yang menjadi politik ditingkat masyarakat yang merugikan masyarakat itu sendiri karena selalu saja berdampak negatif dari sisi mekanisme yuridis yang tidak sesuai misalkan kasus pertambangan di wilayah kabupaten sumba timur yang dikerjakan oleh PT. Fathi Recaurces Persoalan ini berawal ketika Gubernur NTT IUP memberikan IUP Nomor: 332/KEP/HK/2009 kepada PT Fathi resources untuk mengeksplorasi emas di atas lahan seluas 1000 Ha di Sumba Timur. Berbekal IUP eksplorasi, perusahaan mulai melakukan kegiatan pemboran dan tidak memperhatikan aspek AMDAL. Menyadari dampak negative pertambangan, masyarakat di Kabupaten Sumba Timur sejak awal masyarakat kontra akan kehadiran pertambangan. Sejak tahun 2010, masyarakat telah menempuh cara-cara formal dan santun untuk menyatakan sikapnya. Kendati ditolak masyarakat lingkar tambang, PT Fathi Resources tetap melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan milik masyarakat adat sehingga menimbulkan konflik sosial berkelanjutan. Seiring dengan gencarnya industri pertambangan di hampir semua Kabupaten, konflik agraria yang berujung pada kriminalisasi masyarakat adat terus meningkat. C. Tujuan Penulisan Adapun tujuan dari penulisan makanlah ini yakni : a. Untuk mengetahui lebih mendalam tentang masalah petambangan yang berkaitan dengan permasalahan agraria yang terjadi dalam masyarakat. b. Untuk memenuhi syarat mata kuliah hukum agraria. c. Sebagai bahan informasi bagi pembaca. D. Metode Penulisan Adapun metode penulisan yang dilakukan oleh penulis dalam menyusun makalah ini yakni membedah referensi dari buku-buku sumber serta mengakselerasikan dengan persoalan pertambangan dan agrarian di Kabupaten Sumba BAB II PEMBAHASAN A. Sejarah Masuknya Pertambangan Dikabupaten Sumba Timur Masalah pertambangan di NTT telah menimbulkan konflik sosial berkelanjutan. Seiring dengan gencarnya industri pertambangan di hampir semua Kabupaten, konflik agraria yang berujung pada kriminalisasi masyarakat adat terus meningkat. Setelah empat orang masyarakat adat Sirise di Manggarai Timur divonis bersalah sebagai buntut konflik lahan antara Perusahaan Tambang PT Arumbai Manganbekti vs masyarakat adat Sirise, Kamis 3 Mei 2012, tiga orang masyarakat adat Sumba Tengah akan menghadapi putusan pengadilan negeri Sumba Tengah. Setelah melalui beberapa kali persidangan, Umbu Djanji, Umbu Mehang, dan Umbu Pindingara divonis 18 bulan penjara dengan tuduhan merusak peralatan bor milik perusahaan tambang emas PT Fathi Resources (Fathi memiliki 20% saham sedangkan 80% dimiliki Hillgrove Reosurces Limited, perusahaan tambang asal Australia) . Persoalan ini berawal ketika Gubernur NTT IUP memberikan IUP Nomor: 332/KEP/HK/2009 kepada PT Fathi resources untuk mengeksplorasi emas di atas lahan seluas 1000 ha di Sumba Tengah dan Sumba Timur. Berbekal IUP eksplorasi, perusahaan mulai melakukan kegiatan pemboran. Menyadari dampak negative pertambangan, masyarakat Sumba, baik di Kabupaten Sumba Timur maupun Sumba Tengah sejak awal menolak kehadiran pertambangan. Sejak tahun 2010, masyarakat telah menempuh cara-cara formal dan santun untuk menyatakan sikapnya. Kendati ditolak masyarakat lingkar tambang, PT Fathi Resources tetap melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan milik masyarakat adat. Tanggal 31 maret 2011, PT Fathi Resources memasukkan alat Berat untuk melakukan Pengeboran di kampong Praingalira, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Sumba Tengah yang belum mendapat persetujuan dari Masyarakat setempat. Menyikapi hal itu, warga mengutus 5 orang perwakilannya menemui PT Fathi Resources agar tidak melakukan aktivitas pengeboran. Pada 1-3 April 2011, masyarakat mendatangi pemerintah Kecamatan dan Polsek Lendiwacu untuk menyampaikan sikapnya bahwa masyarakat tidak menyerahkan tanahnya untuk dibor dan menolak kehadiran pertambangan. Pernyataan sikap masyarakat itu ditanggapi oleh Camat Umbu Ratu Nggay dengan mengatakan bahwa sikap masyarakat itu akan dikordinasikan dengan Bapak Bupati Sumba Tengah Pada 3 April 2011, Camat Umbu Ratu Nggay memerintahkan Satpol PP untuk membebaskan lahan masyarakat agar bisa dibor. Masyarakat menolak dan tidak mau melepaskan tanahnya. Sore harinya, sekitar pkl. 15.00, pihak PT Fathi memasuki lokasi membawa alat bor. Pkl 20.00 masyarakat mendengar bunyi mesin. Masyarakat sepakat pergi ke lokasi untuk mengecek bunyi mesin tersebut sekaligus menghentikan aktivitas pengeboran. Ternyata tanpa sepengetahuan warga masyarakat setempat, pihak PT melakukan Pengeboran dalam wilayah tersebut. Ketika tiba di lokasi yang ada hanya dua orang oknum polisi dan alat sedang beroperasi tanpa buruh. Terhadap peristiwa ini, tanggal 7 april 2011, Camat Umbu Ratu Nggay menyampaikan laporan kepada Bupati Sumba Tengah dengan nomor Surat 138.4/41/urg/53.17/IV-2011 bahwa telah terjadi Penyerangan dan Penganiayaan terhadap pekerja PT Fathi serta Pengrusakan Alat Bor dengan Kerugian Sekitar 3 milyar serta 1 korban cidera 2 orang petugas pengeboran hilang. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyidikan dan tanggal 6 Desember Pengadilan Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat menahan Umbu Djanji, Umbu Mehang, dan Umbu Pindingara. Pada 22 Desember, Pengadilan menggelar sidang pertama terhadap 3 orang tersangka pengerusakan alat bor milik perusahaan tambang emas, PT Fahti Resources dengan dakwaan melanggar pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Tanggal 4 April 2012 ketiganya divonis bersalah dengan tuntutan 18 bulan penjara. Selanjutnya, Kamis, 3 Mei 2012 Pengadilan Negeri Sumba Tengah akan memberikan putusan kepada Umbu Djanji, Umbu Wulang, dan Umbu Pindingara. B. Regulasi Hukum Yuridis (Pemberian Rekomendasi Dan Aktor Yang Membuat SK Eksplorasi) Dan Pengambilan Sampel Eksplorasi Sudah Menjadi Tahap Eksploitasi . Sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi sudah mengeluarkan izin eksplorasi dengan Nomor 322/KEP/HK/2009 Tentang persetujuan Izin Usaha Pertambangan(IUP)/EKSPLORASI Kepada PT. FATHI RESOURCES. Akan tetapi izin yang dikeluarkan untuk ekspolarasi tersebut yang berdasarkan mekanisme yaitu eksplorasi yang selanjutnya diikuti dengan studi kelayakan dan AMDAL tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi karena yang terjadi adalah tindakan eksploitasi dimana sudah terjadi penembangan pohon dikawasan tambang emas bahkan Pemkab Sumba Timur tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai denagan kewenagan yuridisnya dalam hal ini tidak adanya sosialisasi dikawasan tambang emas sehingga berdampak tidak adanya kesepakatan antara Pemkab Sumba Timur dengan masyarakat setempat. C. Pencaplokan Tanah Masyarakat (Taman Nasional Wanggameti) (Kurangnya Sosialisasi Dalam Masyarakat Sehingga Terjadi Kontra Yang Berujung Konflik Antara Masyarakat Kabupaten Sumba Timur adalah salah satu kabupaten yang merupakan bagian integral dari provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki potensi yang begitu besar. Salah satu potensi yang dimiliki adalah adanya kandungan emas yang terdapat dalam wilayah kecamatan Pinu Pahar Desa Wangga Meti dengan adanya Kekayaan alam itu membuka peluang investor untuk dilaksanakan ekspolitasi. Memang ironis sikap dan kebijakan dari pada Pemkab Sumba Timur disaat hutan masyarakat Sumba Timur tinggal 3% sementara layaknya hutan di setiap Kabupaten/Kota berdasarkan kebijakan dari Mentri Lingkungan Hidup seharusnya 32%, sementara lokasi tambang emas berada dalam Kawasan Taman Nasional yang mana ada lima Kecamatan yang ada dalam kawasan tersebut yakni Cematan Matawai Lapau, Karera, Paberiwai, Pinu Pahar dan Tabundung. Didalam kawansan juga terdapat hutan tertinggi yakni Hutan Wangga Meti. Disisi yang lain juga adanya nilai filosofi masyarakat adat yang mana adanya kesepakatan masyarakat adat untuk menjaga dan melestrikan kawasan yang ditandai dengan pemotongan hewan lewat prosesi ritual adat, juga adanya hak-hak ulayat dari pada masyarakat serta didalamnya juga terdapat tujuh mata air sehing mau dibilang bahwa kawan tambang emas tersebut sangat sakral. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan pemikiran diatas maka penulis makalah ini dapat memberikan kesimpulan yakni : Berdasarkan fakta-fakta di atas, kami menilai bahwa ketiga tokoh masyarakat adat adalah korban konspirasi mafia pertambangan yang melibatkan, baik pihak perusahaan, pemerintah maupun penegak hukum. Masyarakat adat yang hendak mempertahankan hak-haknya atas tanah sebagai sumber hidupnya justru dikriminasisasi demi kepentingan pengusaha tambang. Pemerintah lebih berpihak/membela perusahaan tambang sedangkan masyarakatnya sendiri dikorbankan. B. SARAN Berdasarkan pemikiran diatas maka penulis makalah ini Dapat memberikan kesimpulan yakni : • Mendesak DPRD Kabupaten Sumbat Timur untuk meneluarkan rekomendasi politik terkait penolakan Tambang Emas di Laiwanggi Wangga Meti • Mendesak Bupati Sumba Timur sebagai pimpinan wilayah untuk segera melakukan evaluasi terhadap tindakan eksplotasi oleh PT Patwa Resource yang terjadi di wilayah Tambang Emas Wangga Meti. • . Mendesak Bupati Sumba Timur untuk segera mengelurkan surat rekomendasi kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur terkait pencabutan surat izin eksplorasi • . Mendesak Gubernur Nusa Tenggara Timur untuk segera mencabut izin eksplorasi Nomor322/K EP/HK/2009 Tentang persetujuan Izin Usaha Pertambangan(IUP)/EKSPLORASI Kepada PT. FATHI RESOURCES

Tidak ada komentar:

Posting Komentar