Senin, 19 November 2012

MAKALAH HUKUM DAGANG.

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pamahaman yang mendalam atau sekedar pengetahuan mengenai berbagai persoalan yang timbul dalam persekutuan komanditer perlu dilakukan mengingat kompleksnya masalah dalam persekutuan tersebut. Pemahaman ini akan diteruskan dengan mengertinya kita terhadap berbagai hal mengenai persekutuan komanditer. Mulai dari apa dan dasar hukum yang mana yang mendasari berdirinya persekutuan tersebut dan kapankah persekutuan komanditer tersebut akan berakhir. Inilah alasan utama kami untuk mengangkat judul Existensi Persekutuan Komanditer dalam hukum positif. B. Rumusan masalah a. Pengertian persekutuan komanditer b. Dasar hukum CV c. Tata Cara Pendirian d. Hak kewajiban dan tanggung jawab e. Berakhirnya persekutuan komanditer C. Tujuan Penulisan Tujuan penulisan makalah ini tidak lain untuk menunjang proses belajar bagi Mahasiswa pada mata kuliah hukum perdata. D. Metode Penulisan Adapun metode yang digunakan dalam hasil pengamatan materi tentang Persekutuan komoditer (CV), yaitu diantaranya buku dan internet BAB II PEMBAHASAN A Pengertian Komanditer Menurut pasal 19 KUHD menyebutkan, bahwa perseroan komanditer adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk satu orang atau beberapa orang pesero yang secara tanggung menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldscheiter) pada pihak yang lain. Pada dasarnya persekutuan komanditer (Commanditaire Vennotschap) adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer. Sekutu komanditer sendiri adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang atau barang sebagai pemasukan (inbreng) pada persekutuan dan ia tidak turut serta dalam pengurusan atau penguasaan dalam persekutuan. Status seorang sekutu komanditer itu dapat disamakan dengan seseorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari uang, benda atau tenaga pemasukannya itu saja, sedangkan Ia sama sekali lepas tangan dari pengurusan perusahaan. Dalam undang-undang sekutu komanditer itu disitu juga “geldschieter” (pelepas uang). Pada pelepasan uang (geldschieter) uang atau benda yang telah diserahkan kepada orang lain (debitur) masih dapat dituntut kembali bila si debitur jatuh pailit, tetapi pada uang atau benda yang telah diserahkan oleh sekutu komanditer kepada persekutuan, bila persekutuan itu pailit, tidak dapat dituntut kembalinya. Persekutuan komanditer memiliki dua macam sekutu, yaitu sekutu kerja dan sekutu tidak kerja (stille vennot). Sekutu kerja atau sekutu komplementer adalah sekutu yang menjadi pengurus persekutuan, sedangkan sekutu tidak kerja atau sekutu komanditer tidak mengurus persekutuan. Baik sekutu kerja maupun sekutu tidak kerja masing-masing memberikan pemasukannya, yang berwujud uang, barang atau tenaga (fisik atau fikiran) atas dasar pembiayaan bersama, artinya untung rugi dipikul bersama antara sekutu kerja dengan sekutu komanditer, meskipun tanggung jawab sekutu komanditer terbatas pada modal yang disanggupkan untuk dimasukkan. Pasal 19 KUHD menyebutkan sebagai persekutuan dengan jalan peminjaman uang (geldscheiter) atau disebut juga persekutuan komanditer yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya dan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjam uang. H.M.N Purwosudjipto tidak menyetujui penggunaan istilah “orang yang meminjamkan uang atau pelepas uang” (geldscheiter) untuk menyebut sekutu komanditer. Sekutu komanditer tidak sama dengan pelepas uang. B. Dasar Hukum Persekutuan Komanditer. Persekutuan firma diatur dalam pasal 16 s/d 35 KUHD. Tiga diantara pasal-pasal itu, yakni pasal 19, 20 dan 21 adalah aturan untuk persekutuan komanditer. Pasal 19 ayat (1) KUHD berbunyi: “De vennootschap bij wijze van geldschieting, anders an comanndite genamd, wordt aangegaan tussen eene persoon, of tussen meerdere hoofdelijk vor het geheel aansprakelijke vennoten, en eene of meer andere personen als geldschieters.” (persekutuan secara melepas uang, yang juga disebut persekutuan komanditer, didirikan atas satua atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan dengan satu atau beberapa orang pelepas uang). aturan persekutuan komanditer yang ada di tengah-tengah aturan mengenai persekutuan firma, Letak yaitu pasal 19, 20 dan 21 KUHD. Letak aturan persekutuan komanditer di tengah-tengah pasal-pasal yang mengatur persekutuan firma itu sudah sepatutnya, karena persekutuan komanditer itu juga persekutuan firma dengan bentuk khusus. Kekhususannya itu terletak pada adanya sekutu komanditer, yang pada persekutuan firma tidak ada. Pada persekutuan firma hanya ada sekutu sekutu kerja “firmant”, sedangkan dalam persekutuan komanditer, kecuali sekutu kerja, juga ada sekutu komanditer, yakni sekutu yang tidak kerja, sekutu yang hanya memberikan pemasukan saja, tidak ikut mengurus perusahaan. C. Tata Cara Pendirian Bentuk perseroan ini tidak diatur secara tersendiri dalam KUHD melainkan digabungkan bersama dengan peraturan-peraturan mengenai perseroan firma. Tata cara pendirian persekutuan komanditer ini tidak jauh berbeda dengan persekutuan firma. Pada umumnya pendirian persekutuan komanditer selalu dengan akta notaris. Untuk mendirikan CV sama dengan PT yaitu dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif. Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia dan kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan. Setiap Pendirian CV harus dibuat dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRAN dan dilakukan oleh Notaris yang berwenang di wilayah Republik Indonesia. Yang harus di lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Komanditer (CV) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris yang berwenang. Di dalam akta pendirian yang memuat anggaran antara lain dimuat dalam hal-hal sebgai berikut: a. Nama persekutuan dan kedudukan hukumnya b. Maksud dan tujuan didirikan persekutuan c. Mulai dan berakhirnya persekutuan d. Modal persekutuan e. Penunjukan siapa sekutu biasa dan sekutu komanditer f. Hak, kewajiban, tanggung jawab masing-masing sekutu dan g. Pembagian keuntungan dan kerugian persekutuan Akta pendirian tersebut kemudian didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana persekutuan komanditer tersebut berkedudukan. Setelah itu, iktisar akta pendirian persekutuan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Kerangka Anggaran Dasar Perseroan Meliputi 1. Pendiri Perseroan Harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini : a. Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang dan Warga Negara Indonesia. b. Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama. 2. Nama Perseroan Harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha : a. Pemakaian nama Perseroan Komanditer tidak diatur oleh secara khusus oleh Undang-undang atau Peraturan Pemerintah artinya Kesamaan atau Kemiripan nama perseroan di perbolehkan. b. Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota/Kabupaten sebagai tempat Perseroan melakukan kegiatan usahadan sebagai kantor pusat perseroan. 3. Maksud & Tujuan serta Kegiatan Usaha Harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti dibawah ini; a. Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT. b. Untuk memudahkan anda kami menyediakan informasi mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiata Usaha Perseroan. 4. Modal Perseroan Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor. a. Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya. D. Hak Kewajiban dn Tanggung Jawab Dalam melangsungkan kegiatan usahanya, aktivitas bisnis CV dilakukan oleh para pesero aktifnya. Mereka-lah yang bertanggungjawab untuk melakukan tindakan pengurusan atau bekerja di dalam perseroan tersebut. Bahkan jika ditarik lebih jauh, para pesero komplementer ini juga dapat dimintakan tanggung jawab secara tanggung renteng atas perikatan-perikatan perseroanya. Di sisi lain, para pemberi modal atau persero komanditer, tidak bisa terlibat dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Hal tersebut diatur secara tegas di dalam Pasal 20 KUHD yang menjelaskan bahwa pesero komanditer ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, meskipun ada pemberian kuasa sekalipun. Implikasinya, pesero komanditer tidak perlu ikut memikul beban kerugian yang jumlahnya lebih besar dari modal yang disetorkannya ke perusahaan. Namun jika pesero komanditer terbukti ikut menjalankan perusahaan sebagaimana yang dilakukan persekutuan komplementer dan mengakibatkan kerugian perusahaan, maka sesuai dengan Pasal 21 KUHD, pesero komanditer ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua utang dan perikatan perseroan tersebuSt. Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang). E. Berakhirnya Persekutuan Komanditer Mengingat persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan firma (Pasal 20 KUHD) dan persekutuan firma adalah persekutuan perdata (pasal 16 KUHD) yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, maka aturan mengenai berakhirnya persekutuan komanditer juga dikuasai oleh Pasal 1646-1652 KUHPerdata ditambah lagi dengan pasal 31-35 KUHD. Pemecahan suatu persekutuan dengan firma yang terjadi sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau karena dilepaskan atau penghentian, perpanjangannya setelah lampaunya waktu yang ditentukan, dan juga segala perubahan di dalam perjanjian yang semula, yang mengenai pihak-pihak ketiga, terjadi dengan akta resmi dan tunduk pada peraturan-peraturan tersebut dimuka tentang pendaftaran dan pengumuman dalam majalah resmi. Kelalaian dalam hal itu berakibat bahwa pemecahan, pelepasan, penghentian atau perubahan itu tidak berlaku bagi pihak-pihak ketiga. Bilamana ada kelalaian pendaftaran dan pengumuman, dalam hal adanya perpanjangan waktu bagi persekutuan, maka berlakulah ketentuan di dalam pasal 29. Pada pecahan persekutuan, maka sekutu-sekutu yang mendapat hak pengurusan harus membereskan urusan-urusan bekas persekutuan itu atas nama firma yang sama itu, kecuali kalau ditentukan lain dalam perjanjian, atau sekutu-sekutu bersama-sama (tidak termasuk sekutu-sekutu peminjamkan uang), secara sepenuhnya dan atas dasar kelebihan suara mengangkat pemberes lain. Bilamana pemungutan suara sama-sama berat (macet), maka Raad Van Justietielah yang akan menentukan, menurut pendaptnya bagi kepentingan persekutuan yang telah dipecahkan itu. F. Kelebihan dan Kekurangan Persekutuan Komoditer a. Kelebihan Persekutuan Komoditer • Mudah proses pendiriannya. • Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi. • Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit. • Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik. • Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya. b. Kekurangan Persekutuan Komanditer • Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktip yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan. • Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Tidak hanya kemudahan dalam permodalan dalam pemulaian persekutuan komanditer karena dilakukan oleh dua orang atau lebih namun juga kepastian hukum yang diperoleh, karena persekutuan komanditer juga telah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang yang memberikan keyakinan kepada seseorang yang ingin mendirikannya. B. Saran Kami menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna dan tidak menutup kemungkinan adanya kekurangan dan kesalahan di sana-sini. Karena itu, kami mohon kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan karya-karya selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar